SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sengketa tanah Eigendom Verponding (EV) yang selama ini diklaim sebagai aset PT Pertamina di wilayah tiga kecamatan Kota Surabaya akhirnya memasuki babak baru. Titik terang penyelesaian mulai terlihat setelah persoalan tersebut dibahas dalam rapat lanjutan di Ruang Delegasi DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dan dihadiri Pimpinan Komisi II dan Komisi VI DPR RI, perwakilan PT Pertamina, serta Kementerian ATR/BPN. Selain itu, rapat juga diikuti Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serta perwakilan dari Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA).
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan pertemuan lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI sehari sebelumnya, Selasa (18/11/2025). Ia menyampaikan perkembangan positif dari hasil pembahasan tersebut.
“Alhamdulillah, Dirut Pertamina menyampaikan bahwa atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, permasalahan ini akan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Insyaallah warga Surabaya akan mendapatkan hasil yang luar biasa,” kata Wali Kota Eri di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Karena itu, Wali Kota Eri menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga tingkat pusat. Menurutnya, titik terang ini merupakan hasil kolaborasi kuat antara DPR RI, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Surabaya, dan DPRD Surabaya yang selama ini aktif dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Matur nuwun (terima kasih) Wakil Ketua DPR RI, Pak Adies Kadir. Matur nuwun Ketua dan seluruh Anggota Komisi II DPR. Matur nuwun Ketua dan Anggota Komisi VI DPR. Matur nuwun Dirut Pertamina dan jajarannya, matur nuwun Mas Wagub,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sinergi dan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama penyelesaian sengketa EV yang telah berlangsung bertahun-tahun.





