Sengketa Tanah Eigendom, Wali Kota Eri: Atas Arahan Presiden, Diselesaikan Dalam Waktu Singkat

Sengketa Tanah Eigendom, Wali Kota Eri: Atas Arahan Presiden, Diselesaikan Dalam Waktu Singkat
Sengketa tanah Eigendom Verponding (EV) yang selama ini diklaim sebagai aset PT Pertamina di wilayah tiga kecamatan Kota Surabaya akhirnya memasuki babak baru.

“Jikalau ini dikerjakan sendiri dan tidak bersinergi, tidak mungkin permasalahan ini akan ada titik terang penyelesaiannya,” terangnya.

Menurutnya, kekuatan utama dalam upaya penyelesaian persoalan EV bukan terletak pada siapa yang paling menonjol, melainkan pada kemampuan semua pihak untuk bekerja bersama.

“Sinergi ini memberikan pembuktian bukan siapa yang terbaik, bukan siapa yang terdepan, tapi siapa yang bisa bersinergi maka itulah yang terbaik karena akan memberikan hasil terbaik untuk masyarakat Surabaya,” katanya.

Tak lupa, Wali Kota Eri juga memanjatkan doa kepada seluruh pihak yang telah membantu percepatan dalam penyelesaian sengketa ini. “Semoga kebaikan jenengan sedoyo (anda semua) dicatat Gusti Allah dan menjadi amal jariyah. Aamiin Allahumma Aamiin,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Umum FATWA, Muchlis Anwar mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan Pemkot Surabaya. Khususnya perhatian yang diberikan oleh Wali Kota Eri dalam membantu mengawal upaya penyelesaian masalah ini hingga tuntas dan membuahkan solusi.

“Terima kasih dukungannya Pak Eri, Wali Kota Surabaya. Tanpa perjuangan beliau kami tidak ada apa-apanya,” ujar Muchlis. (*)

Editor: Wetly