SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membentuk Petugas Ruas Jalan (PRJ). Tugas pasukan khusus ini untuk mengembalikan fungsi utama jalan dan pedestrian di 54 ruas jalan protokol Kota Pahlawan.
PRJ terdiri dari lima unsur Perangkat Daerah (PD), yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Petugas Pemadam Kebakaran (PMK).
Dalam arahannya kepada ratusan personel PRJ, Wali Kota Eri Cahyadi secara tegas meminta seluruh petugas untuk bekerja sebagai tim yang solid dan melebur identitas dinas masing-masing menjadi petugas Pemkot Surabaya.
“Ini bukan lagi atas nama Satpol PP, bukan atas lagi nama DLH, tapi ini atas nama Pemkot Surabaya,” katanya di Graha Sawunggaling, Senin (17/11/2025).
Wali Kota Eri menekankan bahwa tujuan utama penugasan di 54 ruas jalan ini adalah untuk memastikan tidak ada parkir di tepi jalan umum dan di atas pedestrian, tidak ada Pedagang Kaki Lima (PKL) liar, jalanan harus bersih, termasuk membersihkan tanaman yang gugur atau kotoran lainnya dan siaga terhadap kecelakaan dan bencana (dibantu oleh BPBD dan PMK).
Dijelaskan, uji coba pengamanan ruas jalan oleh petugas PRJ telah dilakukan sejak satu bulan lalu. Meski begitu, masih ditemukan pelanggaran, seperti dua mobil yang parkir di atas pedestrian dan jalanan kotor.
“Kenapa dipilih 54 ruas jalan terlebih dahulu?, karena kita akan melihat cara kerjannya dulu dan bagaimana SOP dijalankan. Setelah semuanya berjalan dengan tertib, maka akan ditambahkan ruas jalan lainnya,” terangnya.
Wali Kota Eri menambahkan, pembentukan tim gabungan ini merupakan upayanya untuk merobohkan sekat-sekat antar dinas (Tupoksi) dan memastikan semua Kepala Dinas memiliki SOP yang pas dan sama dalam penanganan masalah pedestrian.
“Saya harap dengan dibentuknya tim PRJ ini, tidak ada lagi ini tugasnya Satpol PP, ini tugasnya DLH dan lainnya. Tetapi, ini adalah tugas Pemkot Surabaya sehingga semuanya harus bersatu menjadi kesatuan,” imbuhnya.
Eri juga mengatakan akan memberlakukan reward dan punisment bagi petugas PRJ. Jika lokasi tidak terjaga kebersihannya atau pelanggaran dibiarkan, petugas akan dikenakan sanksi berupa peringatan satu dan dua sesuai tahapan yang berlaku.





