Ia menegaskan bahwa penghapusan pendaftaran merek semestinya menghapus seluruh hak pendaftaran sebelumnya, kecuali ada alasan hukum yang sangat kuat, seperti novum atau pembatalan putusan penghapusan berdasarkan bukti baru.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum pengembalian tersebut,” ujarnya.
Diduga Terjadi Ultra Petita dan Perlu Telaah Yuridis. Rahmat juga mengingatkan potensi terjadinya putusan ultra petita, yakni putusan yang melampaui apa yang dimohonkan dalam gugatan.
Jika pengembalian hak tersebut mencakup nama atau etiket yang berbeda dari sertifikat asli, maka terdapat masalah hukum serius yang perlu dikaji mendalam oleh lembaga peradilan.
“Dampak hidupnya kembali kepemilikan merek yang janggal ini tidak hanya pada klien kami, tetapi juga terhadap kepentingan umum, para pekerja, serta iklim investasi nasional,” tegasnya.
Tuntutan Keadilan dan Transparansi. Atas kondisi tersebut, Rahmat Santoso menyampaikan sejumlah tuntutan dan permohonan kepada pihak berwenang. Transparansi dokumen dan dasar hukum pengembalian hak merek kepada Mohindar H.B.
Klarifikasi apakah putusan pengadilan yang memulihkan merek tersebut melebihi isi sertifikat terdahulu. Penundaan penyidikan oleh Polda Bali hingga proses perkara di Pengadilan Niaga.
Penundaan penyidikan oleh Polda Bali hingga proses perkara di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Nomor 114/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Jkt.Pst selesai dan inkracht.
Penjelasan administratif dari DJKI mengenai status merek dan perlindungan sementara bagi pemegang hak yang menggunakan merek secara produktif.
Izin pembukaan kembali gerai Fong Felix di Bali, karena proses hukum masih berjalan dan belum inkracht.
“Kami mohon agar toko-toko klien kami dapat beroperasi kembali karena masih terlalu prematur untuk menyatakan Mohindar H.B sebagai pemilik sah merek tersebut,” kata Rahmat menegaskan.
IPHI Minta Penegakan Prinsip Non-Use dan Kepastian Hukum. Rahmat Santoso menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual harus berpijak pada kepastian hukum, keadilan prosedural, dan perlindungan bagi pemakai produktif.
“Bila ada putusan yang mengembalikan hak tanpa dasar hukum kuat atau melanggar prosedur, itu menjadi preseden berbahaya bagi pelaku usaha lokal, pekerja, dan investor. Oleh karena itu kami menuntut transparansi penuh serta penegakan hukum yang konsisten dengan norma non-use dan prinsip perlindungan pemakai produktif,” pungkasnya. (*)





