Proses PAW Nur Wakhid yang Tidak Sesuai Ketentuan UU, Membangkitkan Perlawanan Hukum dari Santri Dan Kyai

Proses PAW Nur Wakhid yang Tidak Sesuai Ketentuan UU, Membangkitkan Perlawanan Hukum dari Santri Dan Kyai
Foto : Nurcahyo Kuasa hukum Nur Wakhid

” Kami yakin pemerintah propinsi, akan cermat,paham dan mengerti melaksanakan “AUPB” Azas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Pasti melaksanakan ketentuan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan jadi tidak serendah SDM nya di pemerintah daerah, Magetan DPRD Magetan, dan KPU Magetan,”Sindir Nurcahyo santri yang juga berprofesi advokat ini

Idealnya mereka paham Ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2008 BAB perselisihan Partai Pasal 32 Faktor Lemah dan rendahnya SDM yang tidak Cermat dan tidak prosfesional membuat mereka ini dalam melaksanakan kewenangan melanggar ketentuan Peraturan Perundang Undang.

Namun kalupun terjadi seperti yang disampaikan Komisioner KPU Magetan dan Ketua DPRD Magetan 14 Hari SK PAW ini Keluar, Gubernur sampai manapun ya kita kejar di momen hari santri, kami sebagai santri,ini resolosi jihat memangil kita dan kawan kawan santri yang lain juga bela kyai sesuai ketentuan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia NKRI harga mati bagi kami, siapapun yang mau dolimi kyai kami, hadapi dulu santrinya sampai titik darah penghabisan.

Menurut Nurcahyo semua intitusi yang melawan hukum, melakukan kesewenangan hukum pada kyai kami, akan kita lawan deng jalur hukum. ” Ini pendidikan politik dan penyadaran hukum untuk rakyat, semua kesewenang-wenangan ayo dilawan mereka sudah kelewatan semua ketentuan banyak yang di tabrak,” pungkas Nurcahyo.

Seperti telah disampaikan Ketua KPUD Magetan Noviano Suyude kepada media ini beberapa waktu lalu, jika pihaknya telah menjankan mekanisme dalam proses PAW sesuai aturan. Permintaan Verifikasi dari DPRD Magetan terkait PAW Nur Wakid diterima KPUD tanggal 13 Oktober 2025 lalu. “Sesuai aturan KPU diberi batas waktu 5 hari kerja, kami sudah menyelesaikan kewajiban di hari ke empat,” kata Noviano Suyide.

Hasil ferivikasi menurut Noviano Suyide langsung dikirim ke DPRD pada tanggal 16 Oktober 2025 lalu. Selain itu saat ini KPUD juga telah menerima surat pemberitahuan adanya gugatan ke Mahkamah Partai PKB dari Nur Wakid melalui pos pada tanggal 29 Oktober 2025. Jadi pada waktu proses PAW 5 hari ( 13 Oktober) lalu yang dilakukan KPUD belum ada gugatan dari Nur Wakid. (*)

Penulis: Rudy Ardi