MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Bulan Oktober 2025 lalu sebagai resolusi jihad pangilan jiwa ,santri patuh membela kyainya pada kasus PAW Nur Wakhid angggota Fraksi PKB DPRD Magetan. Hal ini diungkapkan Nurcahyo kuasa hukum dari Nur Wakhid yang selain advocat juga seorang santri ini.
Sesuai Undang Undang 23 tahun 2014 pasal 193 H menyatakan Anggota DPRD kabupaten diberhentikan antarwaktu apabila: diberhentikan sebagai anggota partai politik, yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan. Pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan, hal ini juga di atur dalam UU nomor 17 tahum 2014 tentang MD3 pasal 405.
Dalam Nomor UU no 2 tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32 Menyatakan “ Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.” Hal ini juga di atur dalam Peraturan Partai PKB bahwa 60 Hari Sejak di terbitkan atau di terimanya Keputusan Tersebut.
Maka kalau kita hitung 60 Hari dari di terbitkan, 30 Agustus 2025 SK DPP PKB Maka 60 Hari 30 Oktober SK itu baru sah punya kekuatan Hukum mengikat, kalau tidak ada Gugatan. Tapi kalau dihitung dari diterima surat 11 Oktober 2025, maka 10 Desember 2025 SK itu baru punya kekuatan hukum mengikat, Kalau tdk ada Gugatan dan Keberatan.
Sedang Gugatan Keberatan Nur Wakhid itu di diterima DPP PKB Tanggal 27 Oktober 2025, Masih dalam Tenggang Waktu 60 Hari dari diterbitkan maupun diterima, Jadi SK DPP PKB itu belum memiliki kekuatan Hukum mengikat. “Tindakan Ketua DPC PKB mengeluarkan Surat PAW Tanggal 6 Oktober itu Prematur. Ini Tindakan melawan Hukum bertentangan dengan UU 2 tahun 2008 tentang Partai Politik,” Tegas Nurcahyo Advokad muda Magetan ini.
Dijelaskan kami ini orang hukum kitap sucinya UU, negara ini negara hukum bukan negara kekuasaan, meskipun semua pihak mengatan jalan terus, ya boleh boleh saja. Kami yakin proses ini akan berjalan sesuai ketentuan perundang undangan yang ada, kalau pun 14 hari yang di sampai Ketua DPRD SK PAW keluar kita juga melakukan langkah hukum atas SK tersebut ke PTUN surabaya.





