Pengamat Politik : KPUD Dinilai Kurang Cermat Dalam Penanganan PAW Nur Wakid

Pengamat Politik : KPUD Dinilai Kurang Cermat Dalam Penanganan PAW Nur Wakid
Dimyati Dahlan pengamat politik asal Magetan

Oleh Dimyati Dahlan

Setelah terbitnya SK DPP PKB nomor 5985/DPP//01/VIII/2025 tentang penetapan pemberhentian Nur Wakid dari keanggotaan PKB.Kasus ini terus bergulir, pihak Nur Wakid melalui kuasa hukumnya Nurcahyo telah melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Partai PKB beberapa waktu lalu.

Sementara itu pengamat politik dan kebijakan publik Dimyati Dahlan menyampaikan pendapatnya terkait proses PAW Nur Wakid.Dia menilai proses PAW Nur Wakhid, KPUD Magetan dinilai kurang cermat dan tidak profesional. Alasannya, KPUD tidak memeriksa secara lengkap persyaratan pengajuan PAW terhadap anggota DPRD tersebut.

” Saya dengar, KPUD Magetan sudah memproses PAW Nur Wakid, Kalau itu benar, saya pastikan Komisioner KPUD tidak cermat, tidak paham aturan,” Kata Dimyati Dahlan. Karena yang mereka lakukan dengan memproses PAW tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PKPU dan Peraturan Pemerintah (PP). Saya sarankan banyak belajar dulu soal aturan perundang-undangan.

Dimyati mengajak semua pihak merujuk pada PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupate/kota. Pasal 113, menyebutkan harus memenuhi persyaratan dan tidak dalam sengketa partai politik. Hal itu di buktikan dengan kelengkapan administratif calon anggota DPRD, harus melampirkan surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dan mahkamah partai.