Dijelaskan lebih lanjut sebelum finalisasi PAW, mestinya merujuk pada PP 12 tahun 2018. Karena di pasal 113 jelas itu kalimatnya dan ada lampiran surat yang harus dilengkapi tentang tidak adanya sengketa partai politik dan mahkamah partai atau sebutan lain. Apakah pihak terkait khususnya KPUD tidak paham, atau kurang literasi, atau ada pihak lain yang sengaja mendorong KPUD setempat untuk cepat memproses itu, meski sangat beresiko bagi komisionernya jika tetap dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPUD Magetan Noviano Suyude mengatakan jika pihaknya telah menjankan mekanisme dalam proses PAW sesuai aturan. Permintaan Verifikasi dari DPRD Magetan terkait PAW Nur Wakid diterima KPUD tanggal 13 Oktober 2025 lalu. “Sesuai aturan KPU diberi batas waktu 5 hari kerja, kami sudah menyelesaikan kewajiban di hari ke empat,” kata Noviano Suyide.
Hasil ferivikasi menurut Noviano Suyide langsung dikirim ke DPRD pada tanggal 16 Oktober 2025 lalu. Selain itu saat ini KPUD juga telah menerima surat pemberitahuan adanya gugatan ke Mahkamah Partai PKB dari Nur Wakid melalui pos pada tanggal 29 Oktober 2025.
Jadi pada waktu proses PAW 5 hari ( 13 Oktober) lalu yang dilakukan KPUD belum ada gugatan dari Nur Wakid. (*)





