MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Anggota DPRD Magetan dari Fraksi PKB mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai DPP PKB Senin (27/10/2025) lalu. Hal ini dilakukan atas adanya surat pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai, dan adanya pengajuan PAW atas diri Nur Wakid.
Pemberhentian dari keanggotaan partai ini dianggap sepihak, karena sebelumnya tidak ada klarifikasi kepada yang bersangkutan. Dan berdasarkan AD/ART PKB, Nur Wakid bisa mengajukan keberatan atas putusan tersebut ke Mahkamah Partai/ Majelis Tahkim PKB.
Nurcahyo Kuasa hukum Nur Wakid menyampaikan karena ada surat pemecatan dari DPP PKB, jadi menurut AD/ART PKB bisa mengajukan gugatan keberatan atas putusan tersebut ke mahkamah partai kalau di PKB bahasa lainya adalah Majelis Tahkim.” Jadi di AD/ART partai PKB diperbolehkan anggota mengajukan keberatan ke Majelis Tahkim,” terang Nurcahyo.





