“Ekosistem keterbukaan ini dibangun melalui sinergi yang saling melengkapi. KI menjaga standar keterbukaan, Ombudsman memastikan pelayanan publik berjalan berkeadilan, dan KPID mengawal ekosistem penyiaran yang sehat. Pemerintah Kota sendiri memperkuat dari dalam melalui peran PPID di setiap OPD, demi memastikan hak warga atas informasi terlayani dengan optimal,” imbuhnya.
Komitmen nyata Pemkot Surabaya ditunjukkan melalui program rutin “Wadul atau Sambat Warga” setiap hari Jumat. Program ini memastikan masalah atau permohonan informasi warga selesai tuntas pada hari yang sama.
“Warga yang datang ke Kecamatan dilayani Lurah atau Camat, dan di Dinas atau Badan diterima langsung oleh Kepala OPD. Sebagai bentuk komitmen kuat, kami telah menandatangani kontrak kinerja dengan seluruh OPD. Pelayanan yang tidak tuntas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam aspek data, Pemkot Surabaya menerapkan pendekatan “Satu Peta, Satu Kebijakan” untuk integrasi data lintas sektoral. Fikser juga menekankan bahwa Surabaya merupakan satu-satunya Pemerintah Kota di Indonesia yang berhasil menyamakan data antara BPS (Badan Pusat Statistik), Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI. Untuk mendukung akurasi, sebanyak 5.073 ASN telah diterjunkan untuk pendataan warga melalui kolaborasi dengan BPS.
“Kami optimistis, program Satu Data ini memastikan intervensi layanan kepada warga Surabaya tepat sasaran. Dampak nyatanya adalah layanan publik yang lebih presisi, penggunaan anggaran yang lebih efektif, dan perumusan kebijakan yang lebih adil,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Jatim, Edi Purwanto, mengajak warga menjadikan momen RTKD ini sebagai momentum krusial untuk memanfaatkan hak konstitusional mereka. Acara ini diharapkan menjadi spirit baru bagi pembangunan, menjadikan Surabaya kota yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan lebih baik.
Dikatakan, Hak untuk Tahu telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 huruf F. Jika ingin berpartisipasi aktif dalam pembangunan, warga harus memantau seluruh rangkaian prosesnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Ini adalah upaya demi terciptanya partisipasi publik, keterbukaan, dan pada akhirnya, kesejahteraan di Surabaya. (*)





