Ketua DPRD Abdillah Nasih mengatakan Raperda ini merupakan raperda inisiatif dewan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pengembangan pondok pesantren di Sidoarjo.
“Tentunya prioritas ini menjadi dibahas untuk disetujui menjadi Perda, terutama setelah mempertimbangkan berbagai kejadian, termasuk musibah di Ponpes Al Khoziny,” ujarnya.
Lebih lanjut Nasih mengatakan, keberadaan Raperda ini juga bertujuan memastikan kehadiran pemerintah daerah dalam segala aspek pengembangan pesantren, yang selama ini berada di bawah perlindungan Kementerian Agama.
Sehingga dalam pembahasannya meliputi berbagai dimensi dukungan pemerintah, termasuk pendampingan, mitigasi, serta kemudahan-kemudahan seperti pengurusan IMB maupun perizinan lainnya. Sebagai dasar penyusunan Raperda ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ditambahkan, Raperda ini juga akan mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan, pelatihan, fasilitasi, dan mitigasi kepada pesantren. Termasuk juga membuka peluang pendanaan dari APBD. “Apalagi selama ini sudah ada pos dana abadi bagi pesantren, sesuai yang diperbolehkan oleh undang-undang” katanya. (*)