Hukrim  

Skandal Dana Hibah Jatim, KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka, Akan Periksa Gubernur Khofifah

Skandal Dana Hibah Jatim, KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka, Akan Periksa Gubernur Khofifah
Pada 2 Oktober 2025, KPK menahan 4 dari 21 tersangka. Selanjutnya, dalam skandal ini, KPK berencana akan memanggil dan memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022. Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak terjaring dalam penangkapan itu.

Dalam kasus ini, para tersangka sepakat memotong dana hibah yang didapat oleh pokir. Masyarakat cuma mendapatkan dana sebesar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran yang sudah dicairkan.

Koordinator lapangan (Korlap) ditugaskan untuk memotong dan membagikan uang itu kepada para tersangka. Aspirator mendapatkan dana paling awal dengan dalih ijon.

Kusnadi merupakan tersangka penerima suap terbanyak. Eks Ketua DPRD Jatim itu diduga mengantongi Rp32,2 miliar dalam periode 2019-2022.

“KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istri dan staf pribadi, ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap,” ucap Asep.

Total, ada enam aset tanah dan kendaraan milik Kusnadi telah disita dalam kasus ini. Lokasinya ada di Tuban dan Sidoarjo, kendaraan yang disita yakni satu Mobil Mitsubishi Pajero.

Dalam kasus ini, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka. Empat penerima suap, dan 17 pemberian suap
kasus tersebut.

Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim adalah, Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI), dan Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

Sedangkan 17 tersangka pemberi suap adalah, Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD); Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA); Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ); Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH); Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA); Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM); Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM); Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR); Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK);

Selanjutnya, Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK); Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR); Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS); Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF); Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY); Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ); Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS); dan terakhir pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP). (*)

Editor: Wetly