Tidak hanya itu, KLHK juga meminta agar seluruh kegiatan usaha dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi. Surat rekomendasi tersebut bernomor S.1314/BPPHLHK.2/TU/GKM.2.1/B/12/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.
Ironisnya, kandang milik CV Bumi Indah, nyatanya masih terus bebas beroperasi hingga kini. Hal ini juga sudah menjadi sorotan DPRD. Melalui Komisi III, legislatif telah mendesak Pemkab Blitar untuk melakukan penghentian operasional.
“Terlebih ada pengolahan limbah yang tidak dilengkapi perizinan. Ini akan menjadi poin khusus bagi DPRD untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian operasional,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto.
Sebagai informasi, Pemkab Blitar lewat OPD terkait sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada kandang ayam CV Bumi Indah di Desa Ngaringan beberapa waktu lalu. Sayangnya, sidak tersebut dilakukan secara tertutup tanpa boleh diliput oleh media.
Usai sidak, pihak Pemkab Blitar pun terkesan saling lempar ketika dimintai konfirmasi. Dari sekian banyak perwakilan OPD yang mengikuti sidak, hanya pihak Sat Pol PP yang mau memberikan keterangan, itupun hanya normatif.
“Kami menemukan adanya salah satu ruang mesin pengembun, untuk meminimalisir bau, itu baru dibangun 2 bulan lalu. Menurut pengakuan pihak CV Bumi Indah, minggu lalu terpal penutupnya itu rusak. Kita minta segera diperbaiki dan dibuat permanen,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kabupaten Blitar Repelita Nugroho.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bumi Indah belum bisa dikonfirmasi. Awak media telah berusaha meminta keterangan di Kantor CV Bumi Indah yang terletak di Jalan Widuri No.04 Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tapi, pihak CV Bumi Indah tidak mau menemui. (*)