BLITAR (Wartatransparansi.com) – Polemik peternakan ayam petelur yang menimbulkan bau busuk di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kian memanas. Kini, desakan terhadap Pemkab Blitar untuk menghentikan aktivitas kandang milik CV Bumi Indah itu semakin menguat.
Seperti yang diungkapkan Ketua Ketua Ormas Laskar Merah Putih Marcab Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarto. Kalau memang perizinannya tidak komplit dan banyak dikomplain masyarakat, ya harus ditutup.
“Kita masih melakukan koordinasi dengan masyarakat. Kalau memang perlu, Laskar Merah Putih siap turun,” ujarnya, Rabu (17/09/2025).
Diketahui CV Bumi Indah telah melakukan praktik pengolahan limbah kotoran ayam, yang bau busuknya tercium sampai ke permukiman warga. Sedikitnya, tiga RT dengan ratusan kepala keluarga di wilayah tersebut terpaksa mencium bau busuk setiap harinya.
Meski telah beroperasi cukup lama, nyatanya kandang milik CV Bumi Indah itu juga kedapatan belum memiliki dokumen perizinan dasar yang lengkap. Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Pramesti juga menyatakan pihaknya belum mengeluarkan izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) untuk CV Bumi Indah.
“Sebenarnya belum boleh (mengolah limbah) sampai UKL/UPL selesai. Kemarin sudah kami peringatkan bolak-balik, kalau belum boleh, selesaikan dulu dokumen UKL/UPL,” paparnya.
Ketiadaan dokumen UKL/UPL ini pun akhirnya merembet pada belum dikeluarkannya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pada 2024 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah secara resmi mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif kepada CV Bumi Indah. Dalam surat itu, KLHK menegaskan agar Bupati Kabupaten Blitar segera menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada CV Bumi Indah.