Blitar  

Blitar Darurat Maling, Polisi Himbau Masyarakat Selalu Waspada

Blitar Darurat Maling, Polisi Himbau Masyarakat Selalu Waspada
Para pelaku curat dan curanmor saat digiring ke Polres Blitar

BLITAR (Wartatransparansi.com) – Blitar darurat maling, masyarakat dihimbau selalu waspada. Hal ini terungkap saat Konferensi Pers Satreskrim Res Polres Blitar berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dalam waktu yang berdekatan.

Dua kasus di antaranya adalah pencurian kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan satu kasus lainnya merupakan curanmor.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang kini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Blitar, Senin (15/09/2025).

Kasus Pencurian Pertama Kotak Amal di TPU di Desa Sumberjo kasus pertama ini terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Didapati dua pelaku, yakni S.A (25) dan S.T (19) asal Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, yang merupakan kakak beradik, nekat membobol kotak amal dan mengambil uang sebesar Rp. 60.000.

Mereka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kotak amal menggunakan tang dan palu.

Polres Blitar mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya dua buah parang, satu buah tang, satu buah palu, satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa plat nomor, satu buah gembok rusak, dan uang tunai Rp.60.000.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kasus pencurian kedua Kotak Amal di TPU di Desa Ngeni kasus kedua ini terjadi di TPU Dusun Sumberglagah Desa Ngeni Kec. Wonotirto Kab. Blitar pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Diketahui Pelaku berinisial D.H (32) warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan. Warga mendapati pelaku sedang berusaha membongkar kotak amal.

Kemudian pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga di jalan perdesaan tak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Polsek Wonotirto.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu kotak amal rusak, uang tunai Rp41.000, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah jaket warna hitam, dua buah palu, satu obeng, satu unit sepeda motor Honda C70 (Kalong), serta satu unit handphone Realme.