Blitar  

Blitar Darurat Maling, Polisi Himbau Masyarakat Selalu Waspada

Blitar Darurat Maling, Polisi Himbau Masyarakat Selalu Waspada
Para pelaku curat dan curanmor saat digiring ke Polres Blitar

Pelaku diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Tulungagung pada tahun 2024 karena kasus pencurian serupa.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman rumah warga di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban diketahui memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. Hanya dalam waktu 20 menit, motor tersebut hilang dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesamben.

Unit Reskrim Polsek Kesamben bekerja sama dengan Polsek Kromengan berhasil mengamankan pelaku berinisial B.S alias Oceng (38), warga asal Malang, di wilayah Kediri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam, satu lembar STNK Honda Beat Warna Hitam, satu lembar surat dari Finance FIF, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio ungu yang terlibat dalam kasus lain.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku melakukan aksinya bersama dua rekannya, yakni Sdr. I (yang telah diamankan di Polsek Kromengan) dan Sdr. F (yang saat ini masih dalam pengejaran).

Bahkan, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian lain pada bulan Maret 2025. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo, menyampaikan apresiasi terhadap peran masyarakat yang aktif melaporkan dan membantu pengungkapan kasus-kasus pencurian ini.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan Pam Swakarsa didesa masing-masing agar terciptanya lingkungan yang aman dan juga masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang milik pribadi, terutama di tempat umum terutama saat malam hari.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Dengan terungkapnya tiga kasus pencurian ini, pihak Satreskrim Polres Blitar semakin mempertegas komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Blitar.

Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan Blitar dapat tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman. (*)