BLITAR (Wartatransparansi.com) – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (10/09/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada Selasa (9/9/2025), di mana Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 205 ayat (1) huruf a nomor 3 Tata Tertib DPRD, tahapan berikutnya adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025,” ungkap Supriadi.
Pandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi berisi masukan, kritik, serta saran terhadap kebijakan keuangan daerah. Hal ini diharapkan dapat memperkaya pembahasan dan memperkuat substansi Rancangan Perubahan APBD agar lebih tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Blitar.