BLITAR (Wartatransparansi.com) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, berinisial DC ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023, Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Kepada awwk media, Jaka menilai penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap DC menunjukkan komitmen Kejari Blitar yang sejalan dengan Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kami berterima kasih kepada Kejari Blitar yang berani menambah tersangka baru sekaligus melakukan penahanan. Ini membuktikan bahwa mereka tegak lurus, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” ujar Jaka kepada awak media di Rumah Makan Bu Mamik Kota Blitar, Kamis (18/09/2025).
Menurutnya, munculnya nama DC sebagai tersangka baru sudah diprediksi sejak awal. Hal ini didasarkan pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di mana keterangan beberapa terdakwa sebelumnya mengungkap adanya peran pejabat lain di balik proyek DAM Kali Bentak.
“Sejak awal kami sampaikan, kemungkinan ada tersangka baru itu terbuka lebar. Dan kini terbukti. Fakta hukum di persidangan jelas menunjukkan adanya pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban,” tuturnya.