Blitar  

Dispusip Kabupaten Blitar Gelar Bimtek Digitalisasi Disejumlah Desa

Dispusip Kabupaten Blitar Gelar Bimtek Digitalisasi Disejumlah Desa
Bimtek digilitasi oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar, Dr Jumali, SPd, MAP (kiri)

BLITAR (Wartatransparansi.com) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar melakukan terobosan digitalisasi arsip tanah (Letter C) dengan mengadakan bimbingan teknis dan pendampingan di setiap desa.

Program ini dilatarbelakangi atas kondisi arsip administrasi pertanahan pada desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar yang kondisinya memprihatinkan. Dari inventarisasi Letter C dilakukan oleh Arsiparis, Kabupaten Blitar, diprediksi bahwa buku letter C pada 220 desa dan 28 kelurahan, sekitar 72 % mengalami rusak berat dan sisanya rusak sedang dan ringan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar, Dr Jumali, SPd, MAP mengungkapkan, pencatatan tanah dalam format letter C telah ada sejak kolonial Inggris. Dokumen letter C dilanjutkan oleh Kolonial Belanda melalui sistem Landrete. Kertas pada Letter C umumnya terbuat dari bahan yang mudah rusak oleh waktu, lingkungan seperti kelembaban, suhu ekstrem, dan hama.

‘’Selain sudah berumur, banyak terjadi kerusakan data atau hilang dikarenakan bencana alam,’’ tambah Jumali, lulusan Doktor Universitas Brawijaya, Malang ini.

Diakuinya, meskipun secara regulasi, buku letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan atas tanah, namun keberadaannya masih digunakan sebagai petunjuk mengurus sertipikat tanah. Kutipan letter C masih memegang peranan penting dalam praktik di masyarakat. Kutipan Buku Letter C dapat digunakan sebagai hak kepemilikan atas daftar pajak, nama pemilik letter C, nama pemilik awal sampai akhir, nama urut pemilik, nomor persil, tanda tangan dan stempel kepada desa atau lurah.

Oleh karena itu, lanjut Jumali, mengingat peran penting arsip tanah letter C tersebut, Dispusip Kabupaten Blitar melakukan penyelematan arsip Letter C melalui upaya digitalisasi arsip tanah letter C fisik ke dalam format digital dengan memanfaatkan aplikasi SIAP (Sistem Informasi Arsip Pertanahan) sebagai sarana penyimpanan dan akses informasi riwayat pertanahan.

Jumali menjelaskan aplikasi SIAP ini tidak membebani anggaran APBD karena menggunakan sistem ATM (ambil, tiru dan modifikasi) yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik. Sedangkan proses bisnis dibuat sendiri oleh para Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. ‘’’Jadi aplikasi dan proses bisnis ini tidak berbayar, desa hanya menyediakan tenaga, tempat dan sarana komputer, kami latih sampai bisa,’’ katanya.

Inovasi dalam penyelematan arsip ini, lanjut Kadispusip, adalah menggunakan pendekatan teknologi informasi dalam upaya penyelamatan arsip. Dimana, penyelamatan arsip tidak sekedar mengalihmediakan arsip fisik atau kertas ke dalam format digital, namun sekaligus juga disediakan sarana penyimpanan informasi riwayat arsip digital yang lengkap, utuh, informasi tentang pemilik tanah meliputi, data bidang tanah, riwayat kepemilikan, perubahan peralihan hak atas tanah dan bukti dukung peralihan hak atas tanah informasi lokasi tanah berbasis GPS (Global Positioning System).