Informasi secara utuh artinya seluruh informasi tersebut tersajikan secara utuh dalam satu kesatuan berkas yang tidak terpisahkan. Sedangkan, informasi secara autentik dan terpercaya berarti bahwa arsip digital hasil alih media dan digitasi dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana arsip aslinya.
‘’Program digitalisasi arsip Letter C ini juga dalam rangka mendukung prioritas program Bupati dan Wakil Bupati Blitar dan salah satu 17 program Prabowo-Gibran, yakni penguatan pendidikan, sains, dan teknologi serta digitalisasi, Di dalamnya, terdapat tata kelola untuk melakukan percepatan pembangunan digitalisasi infrastruktur nasional. Dan salah satu program nasional tersebut adalah Desa Digital,’’ kata Jumali.
Dengan aplikasi SIAP ini, Jumali berharap, selain arsip letter C baik fisik maupun informasi riwayatnya terselamatkan, juga menjamin keberlanjutan pelaksanaan digitalisasi arsip tanah letter C oleh Pemerintah Desa dan Kelurahan. Hal ini dikarenakan tersedianya sarana akses informasi pertanahan yang lebih mudah, cepat dan lengkap. Melalui penyediaan informasi pertanahan yang mudah, cepat dan lengkap tersebut, diharapkan terwujudnya peningkatan kualitas layanan publik pemerintah.
Jumali mengungkapkan, aplikasi SIAP ini merupakan proyek perubahan (Proper) dalam rangka mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XII Tahun 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BPSDM) Propinsi Jawa Timur. Dimana dalam pelaksanaan tahun ini 2025 dilakukan penerapan aplikasi SIAP atau digitalisasi arsip tanah letter C pada 17 (tujuh belas) desa/kelurahan sebagai pilot project.
Tujuh belas desa tersebut adalah: Kelurahan Sukorejo, Kelurahan Jingglong (Kecamatan Sutojayan), Kelurahan Wlingi Kecamatan Wlingi) Desa Siraman, Desa Kesamben, Desa Pagergunung, Desa Jugo, Desa Kemirigede, Desa Tepas (Kecamatan Kesamben). Kemudian, Desa Jabung (Kecamatan Talun), Desa Sukosewu (Kecamatan Gandusari), Desa Dayu Kecamatan Nglegok.
Selanjutnya, Desa Binangun (Kecamatan Binangun), Desa Popoh (Kecamatan Selopuro), Desa Boro (Kecamata Selorejo), Desa Sumberarum (Kecamatan Wates), dan Desa Kalipucung (Kecamaran Sanankulon).
“Diharapkan tahun depan jumlah desa yang mendapat kegiatan digitalisasi arsip tanah letter C bertambah. Sehingga semua desa dan kelurahan dapat tuntas digitalisasi letter C dalam waktu yang cepat,’’ pungkas Jumali. (*)