Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata menyampaikan, pelantikan PPPK Tahap II angkatan tahun 2024 tersebut telah dilaksanakan pada hari hari Rabu di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemkab Mojokerto sudah sesuai regulasi yang berlaku.
“Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN yang telah diperbarui,”jelas Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto.
Dijelaskan bahwa penyerahan petikan SK bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para peserta yang sebelumnya berstatus sebagai tenaga honorer atau kontrak. SK tersebut juga menjadi titik awal dimulainya hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dengan PPPK sesuai jabatan masing-masing.
“Ini bukan hanya soal status, tapi juga awal dari tanggung jawab sebagai aparatur yang melayani masyarakat,” tambahnya.
Anggaran pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025. Selain itu, BKPSDM juga melaporkan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu sebanyak 2.982 orang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian PANRB dan kini tengah dalam proses pemberkasan di BKN Kanreg II Surabaya.
“Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh masing-masing peserta dijadwalkan selesai paling lambat tanggal 22 September 2025, segeralah menyelesaian mengisi daftar tersebut untuk kelengkapam adsministrasi” pinta Tatang Marhaendrata .
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata berharap para PPPK yang telah dilantik dapat menjadi bagian dari birokrasi yang bersih, melayani, dan mampu menjawab tantangan zaman dengan semangat inovasi dan pengabdian. (*)