PemKot  Mojokerto Tetapkan 1.123 Formasi Tenaga PPPK Paruh Waktu

PemKot  Mojokerto Tetapkan 1.123 Formasi Tenaga PPPK Paruh Waktu
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Sekdakot  Gaguk Tri Prasetyo  saat memberikan arahan pada tenaga PPPK Paruh Waktu dengan lesehan di Hall MPP Gajah Mada.

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –  Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapan alokasi kebutuhan tenaga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Total alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan sebanyak 1.123 orang, yang terdiri dari 41 formasi untuk tenaga guru, 6 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 1.076 formasi untuk tenaga teknis.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto  Gaguk Tri Prasetyo  mendampingi Walikota Ika Puspitasari menyampaikan bahwa Surat Pengumuman dari BKPSDM Kota Mojokerto Nomor: 800.1.2.2/9507/417.603.2/2025 tertanggal 12 September 2025, baru bisa  diunggah secara resmi pada Senin (15/9/2025), sebagai bagian dari tahapan administrasi. 

Dijelaskan total alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan sebanyak 1.123 orang, yang terdiri dari 41 formasi untuk tenaga guru, 6 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 1.076 formasi untuk tenaga teknis.

 “Sebelum pengumuman diunggah melalui website, para tenaga non-ASN yang telah memenuhi persyaratan sebagai PPPK Paruh Waktu telah mendapatkan pengarahan teknis terkait pengisian Dokumen Riwayat Hidup (DRH),” terang Sekda Kota Mojokerto  Gaguk Tri Prasetyo, di konfirmasi,  Selasa (16/9/2025). 

Penulis: Gatot Sugianto