MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapan alokasi kebutuhan tenaga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Total alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan sebanyak 1.123 orang, yang terdiri dari 41 formasi untuk tenaga guru, 6 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 1.076 formasi untuk tenaga teknis.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mendampingi Walikota Ika Puspitasari menyampaikan bahwa Surat Pengumuman dari BKPSDM Kota Mojokerto Nomor: 800.1.2.2/9507/417.603.2/2025 tertanggal 12 September 2025, baru bisa diunggah secara resmi pada Senin (15/9/2025), sebagai bagian dari tahapan administrasi.
Dijelaskan total alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan sebanyak 1.123 orang, yang terdiri dari 41 formasi untuk tenaga guru, 6 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 1.076 formasi untuk tenaga teknis.
“Sebelum pengumuman diunggah melalui website, para tenaga non-ASN yang telah memenuhi persyaratan sebagai PPPK Paruh Waktu telah mendapatkan pengarahan teknis terkait pengisian Dokumen Riwayat Hidup (DRH),” terang Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, di konfirmasi, Selasa (16/9/2025).