Satpol PP Tertibkan Ratusan Reklame Tak Berizin

Satpol PP Tertibkan Ratusan Reklame Tak Berizin
Penertiban reklame yang habis masa izinnya atau tidak berizin.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, sebanyak 155 reklame yang tak berizin dan yang masa izinnya habis, telah ditertibkan oleh Satpol PP Surabaya. Langkah ini salah satu upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga ketertiban kota.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali,” ujar Zaini, Selasa (16/9/2015).

Menurutnya, penertiban tidak hanya menyasar area publik seperti jalan raya, tetapi juga pusat perbelanjaan yang sering menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal.

Penertiban dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Surabaya. Reklame yang ditertibkan bervariasi, mulai dari reklame usaha makanan, toko material, hingga papan reklame layanan pesan antar.

Editor: Wetly