“Kami mendorong pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Satpol PP juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik reklame, mengimbau agar mereka membongkar reklame secara mandiri.
“Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP,” tegasnya.
Zaini memastikan bahwa penertiban ini bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan hanya insidental. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran yang ditemukan. (*)