SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi, dan gratifikasi di Graha Sawunggaling, Selasa (16/9/2025).
Sosialisasi yang dihadiri seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas, Kepala Bidang, hingga Camat dan Lurah ini, menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda).
Dalam sambutannya, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari surat pernyataan bersama seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk tidak lagi melakukan pungutan liar (pungli) atau menerima sesuatu yang tidak seharusnya.
“Jadi ini kami bekerja sama dengan teman-teman KPK untuk menyampaikan sosialisasi terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ini menindaklanjuti pernyataan kami bersama, di mana seluruh pegawai Pemkot Surabaya berkomitmen tidak akan ada lagi pungutan atau menerima sesuatu,” katanya.
Dikatakan, komitmen tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat melalui pengumuman yang disebarkan ke setiap rumah.
“Kami juga memasukkan pengumuman ke seluruh rumah di Kota Surabaya yang isinya tidak ada lagi pungutan untuk pengurusan KTP, Adminduk, atau perizinan. Hal ini kami sampaikan agar tidak ada celah bagi perantara yang meminta uang,” tambahnya.
Menyadari pentingnya pemahaman antikorupsi di tingkat paling bawah, Wali Kota Eri berencana untuk bekerja sama dengan KPK kembali untuk memberikan sosialisasi kepada pengurus RT/RW dan LPMK.
“Setelah ini, kami akan mengundang KPK lagi untuk sosialisasi kepada RT/RW, baik secara langsung maupun melalui Zoom. Kami akan sampaikan bahwa pungutan di luar iuran kebersihan atau keamanan yang memang merupakan kewajiban bersama itu adalah hal yang tidak benar. Kami ingin pemahaman tersebut sampai ke tingkat yang terdekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Eri berharap, dengan langkah ini, seluruh jajaran, mulai dari RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), hingga dirinya sendiri sebagai wali kota memiliki cara pandang dan pemikiran yang sama terkait pencegahan korupsi.