Pemkot Surabaya – KPK Perkuat Integritas dan Budaya Antikorupsi ASN

Pemkot Surabaya – KPK Perkuat Integritas dan Budaya Antikorupsi ASN
Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi, dan gratifikasi di Graha Sawunggaling, Selasa (16/9/2025).

Bahkan, ia menyatakan bahwa setiap dinas di lingkup Pemkot Surabaya ditarget untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2026.

“Semua dinas di tahun 2026 harus punya WBK. Semua pelayanan publik di Pemkot Surabaya harus masuk zona integritas wilayah bebas dari korupsi. Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sugiarto, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK dalam paparannya menyampaikan bahwa ASN, termasuk para kepala dinas, camat, dan lurah, adalah mereka yang diberi amanat untuk membantu rakyat.

Sugiarto menekankan pentingnya menolak gratifikasi, meskipun hal itu tidak mudah tapi bisa dilakukan dengan menanamkan integritas dalam diri dan organisasi.

“Kunci pencegahan korupsi adalah tidak menjadi pelaku dan menghindari konflik kepentingan,” pesan Sugiarto.

Ia juga menjelaskan mengenai perbedaan gratifikasi yang dibolehkan dan yang dilarang. Menurutnya, gratifikasi itu sebenarnya hadiah. Ada yang diperbolehkan dan dilarang.

“Yang dilarang adalah yang berhubungan dengan jabatan dan secara aturan dilarang untuk menerimanya. Selain itu boleh, seperti hadiah dari keluarga. Itu namanya gratifikasi yang diperbolehkan dan tidak wajib lapor,” jelasnya.

Sugiarto berharap, dengan adanya upaya sosialisasi dan penyadaran yang terus dilakukan kepada ASN dan masyarakat, peristiwa gratifikasi dapat semakin menurun. Dia pun mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang secara proaktif melakukan sosialisasi sebagai bagian dari pengawasan internal. (*)

Editor: Wetly