Sekdakot Mopjokerto mengingatkan agar para calon PPPK Paruh Waktu segera memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dapat dituntaskan tepat waktu
“Kami juga mengingatkan agar seluruh tenaga non-ASN yang nama-namanya telah tertera dalam penguman segera melakukan pengisian DRH sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga proses pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” tegas Gaguk Tri Prasetyo.
Adapun jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto adalah sebagai berikut: pengisian DRH dilaksanakan pada 28 Agustus 2025 hingga 22 September 2025, usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dilaksanakan pada 28 Agustus 2025 hingga 25 September 2025, dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu dilakukan paling lambat pada 30 September 2025..(*)