Hukrim  

Penuhi Kebutuhan Paralegal di Indonesia, BPHN Kemenkum RI Gelar Pelatihan Paralegal

Penuhi Kebutuhan Paralegal di Indonesia, BPHN Kemenkum RI Gelar Pelatihan Paralegal
Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bertajuk Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada 22–24 Agustus 2025 di Lantai 3 Fakultas Hukum Unair

Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof Iman Prihandono, menilai kerja sama ini sebagai terobosan baru. Menurutnya, sertifikasi yang diberikan melalui program CPLA akan menjadi bekal penting bagi para peserta, tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan, tetapi juga memberikan pengakuan serta perlindungan hukum saat menjalankan perannya sebagai paralegal.

“Selama ini bantuan hukum sering dipandang negatif karena konotasinya gratis. Melalui program ini, kita bisa membuktikan bahwa bantuan hukum tetap memiliki standar mutu. Sertifikasi paralegal akan memberi legitimasi dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LBH Legundi, Frendika Suda Utama, berharap kolaborasi ini dapat berlanjut, terutama untuk mengaktualisasikan peran paralegal di desa dan kelurahan melalui posbakum yang sudah terbentuk.

“Kami merasa bersyukur bisa berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Unair serta BPHN. Harapannya, ke depan kerja sama ini tidak berhenti di sini, tetapi terus berlanjut agar peran paralegal semakin kuat dalam memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, di tengah masyarakat,” ujar Frendika.

Pelatihan CPLA 2025 ini diikuti 50 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, baik dari organisasi bantuan hukum maupun masyarakat desa dan kelurahan. Mereka akan mendapatkan pembekalan empat praktik utama paralegal, yaitu konsultasi dan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan mediasi, serta rujukan advokat.

Frendika menjelaskan melalui kegiatan ini, ke depan paralegal tidak hanya menjadi pelengkap advokat, tetapi juga mampu memperluas akses keadilan bagi masyarakat di akar rumput, terutama di Jawa Timur. “Jadi bisa bersama-sama membantu masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses bantuan hukum,” pungkasnya. (u’ud)