SIDOARJO (Wartatranspaeansi.com) – Kasus dugaan pemerasan yang juga menyeret mantan istri siri pegawai Lapas Kelas I Surabaya, LAT, semakin melebar. Tak hanya LAT, dua oknum wartawan berinisial JH dan WI juga resmi dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Laporan itu diajukan kuasa hukum RRH, yakni Andry Ermawan bersama timnya, Senin (11/8) lalu.
Pelaporan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Andry, kedua wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP.
Praktik itu bermula dari adanya laporan polisi LAT terhadap RRH terkait tuduhan penganiayaan dan/atau perusakan. Laporan dilayangkan di Polresta Sidoarjo pada 8 Agustus 2024 lalu.
“Awalnya sekitar Maret 2025, klien kami dihubungi JH yang mengaku mengetahui adanya laporan polisi tersebut. Lalu ia meminta pertemuan di salah satu pujasera dekat Masjid Al-Akbar Surabaya. Saat itu JH datang bersama temannya yang juga mengaku wartawan berinisial WI,” jelas Andry dalam keterangan persnya, Rabu (20/8/2025).
Dalam pertemuan itu, WI menyampaikan bahwa kuasa hukum LAT berencana menggelar konferensi pers dan memberitakan laporan polisi tersebut di sejumlah media. Agar berita itu tidak ditayangkan, JH dan WI kemudian meminta “pengertian” berupa uang.
“Pada saat itu klien kami hanya mampu memberikan Rp500 ribu per orang. Tapi setelahnya, setiap kali mereka datang atau menghubungi klien kami, selalu meminta uang dengan alasan agar kasus LAT tidak dipublikasikan di media,” lanjutnya.