Hukrim  

Dua Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, Diduga Peras Jutaan Rupiah

Dua Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, Diduga Peras Jutaan Rupiah
Foto : Kuasa hukum korban saat menggelar konpers di Sidoarjo

Permintaan itu ternyata tidak berhenti. Pada 12 Juni 2025, JH kembali menghubungi RRH melalui WhatsApp dan mengajak bertemu di Cafe LIMAS, Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, kedua oknum itu meminta uang Rp10 juta. “Karena tidak sanggup, akhirnya klien kami hanya bisa mentransfer Rp3 juta ke rekening JH,” paparnya.

Meski sudah menerima sejumlah uang, JH dan WI tetap melancarkan aksinya. Mereka disebut terus mendatangi kantor RRH. Bahkan pada Juli 2025, keduanya sempat marah-marah kepada pegawai kantor RRH lantaran gagal bertemu langsung dengan yang bersangkutan.

Andry menegaskan, laporan ini dilayangkan karena bukti yang dimiliki pihaknya dinilai kuat. “Kami sudah memiliki bukti lengkap berupa chat WhatsApp, bukti transfer, hingga rekaman percakapan. Nilainya mencapai jutaan rupiah. Itu yang membuat kami melaporkan kedua oknum wartawan tersebut ke Polresta Sidoarjo,” tegasnya.

Mantan Ketua Tim Hukum Anies Baswedan Jawa Timur itu berharap penyidik profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta agar penyidik segera menaikkan status JH dan WI menjadi tersangka. “Klien kami jelas dirugikan secara psikologis maupun material. Sebagai pegawai Lapas, nama baik klien kami dipertaruhkan,” tegas Ketua DPC IKADIN Sidoarjo itu.

Selain itu, Andry mengungkapkan bahwa belakangan muncul lagi seorang wartawan lain yang mencoba mewawancarainya terkait kasus LAT dan RRH. Namun saat diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas resmi, yang bersangkutan menolak. Anehnya, berita terkait kasus tersebut tetap ditulis dan disebarkan.

“Kami meyakini, oknum wartawan yang menulis itu suruhan dari dua oknum wartawan yang sudah kami laporkan,” pungkasnya. (u’ud)