KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Unit Reserse Kriminal Polsek Kediri Kota mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah kos di Jalan Dandangan Gang II No. 129, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri.
Remaja berinisial MRAB, 19 tahun, asal Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, ditangkap aparat pada Rabu 13 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan di tempat kerjanya, sebuah kafe di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri.
Kapolsek Kediri Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Ridwan Sahara, mengatakan kasus ini berawal dari laporan kehilangan yang diajukan seorang perempuan berinisial NMD, 22 tahun, warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Ia melaporkan motornya, Honda Vario hitam, raib saat diparkir di rumah kos, Rabu 6 Agustus 2025.