“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya,” ujar Kompol Sahara, Rabu 20 Agustus 2025.
Dalam proses tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam AG 6494 GL tahun 2013, kunci motor buatan, helm, jaket, celana panjang, serta tas ransel.
Menurut polisi, kasus ini sementara dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta. Aparat masih mendalami dugaan keterlibatan MRAB dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Kami imbau masyarakat lebih waspada, jangan parkir sembarangan, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan bila ada kejadian mencurigakan. Kami berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, di wilayah Kediri Kota,” kata Kompol Sahara.(*)