BLITAR (Wartatransparansi.com) – Terkait gugatan mantan pengacaranya, Direktur PT. Rotorejo Kruwuk, Surya Tedja Wijaya, siap menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Blitar.
Menurut Terdja Wijaya, pencabutan surat kuasa terhadap Joko Trisno merupakan langkah yang sah dan harus dilakukan karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal dalam penyelesaian administrasi HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya siap melawan gugatan ini di pengadilan. Pencabutan kuasa itu murni keputusan saya karena tidak berjalan sebagaimana kesepakatan,” tegasnya kepada awak media saat dikonfirmasi di rumahnya, Rabu (20/08/2025).
Kini perkara tersebut bakal berlanjut ke meja hijau. Surya Tedja Wijaya menegaskan dirinya siap membuktikan posisinya secara hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, Joko Trisno menggugat Surya Tedja Wijaya atas dugaan wanprestasi. Ia mengklaim belum menerima pembayaran honor sebagai kuasa hukum, meski sudah menangani perkara HGU Kruwok dan Karangnongko.