Selain itu, Joko juga mempersoalkan pencabutan kuasa secara sepihak yang dilakukan oleh Direktur PT. Rotorejo Kruwuk Kabupaten Blitar.
Sebelumnya, penggugat juga telah mengirimkan somasi untuk meminta klarifikasi sekaligus pembayaran kewajiban. Akan tetapi, somasi tersebut tidak ditanggapi.
Kata penggugat, tindakan Direktur PT. Rotorejo Kruwuk masuk kategori perbuatan melawan hukum, karena menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Kerugian materiil berupa biaya jasa hukum dan operasional yang nilainya diperkirakan ratusan juta rupiah, sedangkan kerugian in materiil adalah hilangnya kehormatan profesi. (*)