BLITAR (Wartatransparansi.com) – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Kota Blitar akhirnya terungkap. Polres Blitar Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly dalam rilis resminya, Selasa 19 Agustus 2025, menyebut korban bernama Danang Kurniawan alias Kenting (34), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Ia ditemukan tewas dengan luka parah di kamar rumahnya di Jalan Cemara No. 143, Karangsari, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Korban mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama di dalam rumahnya. Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni MS alias Cebong (40), LG (26), dan EGA (20),” ujar Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah pelapor yang merupakan ayah korban didatangi Pak Bambang (ketua RW) dan diminta melihat kondisi anaknya. Saat tiba di rumah korban, ia menemukan Danang dalam keadaan tengkurap di atas kasur dengan banyak darah di sekitar kepala. Korban dipastikan sudah meninggal dunia.
Polisi menduga korban tewas akibat serangan brutal para tersangka yang memukul, menendang, hingga menginjak tubuh dan kepala korban berulang kali.
Berdasarkan keterangan penyidik, LG berperan paling dominan dengan cara memukul, mendorong, hingga menginjak kepala dan badan korban belasan kali. Sedangkan MS alias Cebong menendang kepala, leher, dan dada korban, sementara EGA menendang punggung korban serta berusaha membersihkan darah di tembok kamar.