Blitar  

Tabrak Mobil Hiace Pengendara Sepeda Motor di Blitar Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Tabrak Mobil Hiace Pengendara Sepeda Motor di Blitar Ini Ditetapkan Jadi Tersangka
Dicky Wahyudi, Warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar saat di rumah sakit

BLITAR (Wartatransparansi.com) – Warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar bernama, Dicky Wahyudi (25), seorang petani ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang dia alami 4 bulan lalu.

Kecelakaan tersebut terjadi antara Dicky yang mengendarai sepeda motor dengan sebuah mobil Toyota Hiace, tepatnya pada 22 Maret 2025 dini hari. Akibat kecelakaan itu, Dicky mengalami luka parah di sekujur tubuh dan sempat koma selama 4 hari di RSUD Mardi Waluyo.

Hari ini, Dicky dipanggil oleh tim penyidik dari Satlantas Polres Blitar Kota sebagai tersangka. Dicky hadir memenuhi panggilan ditemani pihak keluarga dan pendampingnya.

Pihak keluarga mengaku tak bisa menerima penetapan tersangka terhadap Dicky. Mereka menilai Dicky seharusnya menjadi korban, lantaran menderita luka parah dan seluruh biaya pengobatan ditanggung sendiri oleh pihak keluarga.

“Total biaya pengobatan itu Rp 60 juta, Rp 20 juta ditanggung Jasa Raharja, sisanya dipenuhi sendiri oleh pihak keluarga. Kami hadir memenuhi panggilan, sebetulnya ingin mencari keadilan atas penetapan tersangka ini,” ujar Sutarto selaku pendamping Dicky.