Kuasa hukum terdakwa Yusa Cahyo Utomo,
Mohammad Rofian, menyampaikan rencana banding atas putusan vonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur.(Foto: Moch Abi Madyan)
KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis mati kepada Yusa Cahyo Utomo dalam sidang perkara bernomor 119/Pid.B/2025/PN Gpr. Namun, penasihat hukum terdakwa menilai putusan itu mengabaikan bukti penting yang diajukan di persidangan dan menyatakan siap menempuh upaya banding ke Pengadilan.
“Kami menilai unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi dan banyak bukti penting yang diabaikan majelis hakim,” kata Rofian usai sidang putusan di Ruang Sidang Cakra, Rabu, 13 Agustus 2025.
Rofian menyebut tidak ada ahli forensik dan psikolog forensik yang dihadirkan dalam persidangan, padahal seharusnya menjadi pertimbangan hakim. Ia juga mempertanyakan logika pembunuhan berencana yang digunakan majelis hakim.
“Kalau dia berencana membunuh, mengapa yang dipilih palu, bukan pisau? Hal inilah yang menjadi subyektif oleh majelis hakim,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh upaya banding.
“Semua keberatan ini akan kami tuangkan dalam memori banding,” tutur Rofian.
Terdakwa Yusa Cahyo Utomo berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengar vonis mati dalam perkara 119/Pid.B/2025/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu, 13 Agustus 2025. Penasihat hukum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.(Foto: Moch Abi Madyan)
Dalam jalanya sidang, majelis hakim yang dipimpin Dwiyantoro menjatuhkan vonis mati kepada Yusa dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kediri. Yusa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati,” kata Dwiyantoro.
Hakim menilai palu besi yang digunakan merupakan alat berbahaya dan unsur berencana terpenuhi karena terdakwa memiliki waktu untuk berpikir namun tetap melanjutkan aksinya. Faktor yang memberatkan antara lain tindakan sadis terhadap anggota keluarga dan riwayat pernah menjalani hukuman.