Kasus korupsi DAM Kali Bentak Kabupaten Blitar yang merugikan negara Rp5,1 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/8/2025). Majelis Hakim mengancam akan menetapkan saksi sebagai tersangka!
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar, serta Hakim Anggota Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto terungkap fakta mengenai peran dan keterlibatan langsung enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Enam saksi itu yaitu mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, mantan Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Hamdan, Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi dan Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib).
Hendi Priono, salah satu dari tim kuasa hukum terdakwa Bahweni mengatakan, jelas dan gamblang, dalam persidangan yang menghadirkan 6 saksi terungkap kalau tersangka seharusnya bertambah sesuai peran dan keterlibatannya.
“Terungkap fakta, semua saksi tidak ada yang mengenal klien saya (M Bahweni). Kemudian proyek diatur dan dikondisikan oleh (mantan) Kadis PUPR Dicky Cubandono, mulai perencanaan, penentuan pemenang hingga pembagian fee proyek bersama tim TP2ID,” jelasnya.
Dari keterangan terdakwa Heri Santoso, juga terungkap adanya titipan uang fee proyek Rp750 juta yang diambil oleh sopir Gus Adib (Pengarah TP2ID) bernama Fikri Zakky Shabah.
“Uang diambil Fikri menggunakan mobil Gus Adib dan diberikan kepada M Muchlison (terdakwa), tapi anehnya semua kompak mengaku tidak tahu apa yang dibawa dan diberikan kepada Gus Ison,” terangnya.
Padahal, Heri menyatakan mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono mengetahui semuanya, bahkan saat menentukan e-purchasing lelang proyek atas permintaan Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi yang juga menjabat Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit disaksikan Rini Syarifah, Bupati Blitar saat itu.
Hakim juga sempat menanyakan langsung terkait, sistem pembayaran fee proyek 15 persen kepada saksi mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono. Apakah diberikan secara berkala atau langsung pengerjaan dilakukan.
“Tidak mesti, bervariasi,” jawab Dicky. Spontan jawaban Dicky ini langsung dikejar lagi oleh hakim. “Lho tidak mesti 15 persen ya, berarti ada lagi proyek lain. Sebutkan?, ” tanya hakim.
Pertanyaan lanjutan hakim ini tidak dijawab oleh Dicky, ” Tidak tahu yang mulia, ” ucap Dicky langsung terdiam.