Hukrim  

Berbelit, Hakim Ancam Saksi Korupsi Dam Kalibentak Blitar Sebagai Tersangka

Berbelit, Hakim Ancam Saksi Korupsi Dam Kalibentak Blitar Sebagai Tersangka
Sidang Tipikor Dam Kalibentak Blitar

Sedangkan mengenai TP2ID, terungkap fakta jika banyak terjadi pelanggaran karena tidak sesuai Perbup yang dibuat oleh Rini Syarifah sendiri sebagai Bupati saat itu. Salah satunya, terkait syarat anggota TP2ID yang seharusnya minimal berpendidikan S1 (Sarjana).

“Saat saya tanya kepada saksi Rini Syarifah diakui ternyata ada yang tidak S1. Jelas ada pelanggaran Perbup, juga ditegur hakim waktu ditanya peran dan hubungan kekerabatan,” beber Hendi Priono.

Selain itu, hakim menanyakan peran Gus Adib sebagai Pengarah pada tim TP2ID dari unsur tokoh agama, padahal dalam Perbup no 56/2022 tentang TP2ID harus beranggotakan: akademisi, tenaga profesional, praktisi dan atau tokoh masyarakat. Tidak ada dari unsur tokoh agama, karena sudah ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah.

“Dijawab Gus Adib, alasannya dia dituakan. Padahal masih umur 36 tahun dan dipaksa Rini Syarifah selaku Bupati Blitar,” ujarnya.

Sementara saksi Ketua TP2ID, Sigit Purnomo Hadi, saat ditanya hakim apakah memberikan laporan secara periodik kepada Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso terkait kinerjanya, termasuk DAM Kali Bentak sesuai dengan perintah Perbup.

“Laporannya setahun sekali, secara lisan, ” jawab Sigit.

Majelis hakim juga sempat meradang terkait pengakuan terdakwa Gus Ison, yang terkesan melindungi adiknya Rini Syarifah dan Gus Adib dengan mengatakan jika keduanya tidak tahu dan tidak menerima uang fee proyek.

“Untuk saudara terdakwa (Gus Ison), saudara boleh saja pasang badan buat adiknya (Rini Syarifah) dan saudaranya (Gus Adib), tapi nanti tau sendiri akibatnya, ” ucap hakim.

Selain itu, Hakim juga mengancam akan mengeluarkan penetapan tersangka kepada para saksi, termasuk Rini Syarifah dan Gus Adib lantaran memberikan keterangan berbelit dan kerap mengatakan ‘tidak tahu’.

“Kalau jaksa gak mau menggali lagi, saya bisa keluarkan penetapan tersangka lho. Hakim punya kewenangan menetapkan tersangka kalau saudara (saksi) berputar-putar, ” ucap Hakim kepada jaksa dan para saksi. (*)