SIDOARJO (Wartatransparansi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo, Heri Soesanto. Hingga kini, yang bersangkutan masih menjalani rawat jalan usai perawatan di RSUD Sidoarjo.
Heri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan aset daerah di Rusunawa Tambak Sawah. Ia ditetapkan bersama tiga tersangka lainnya, yakni SL, DP, dan ABT, pada, (22/7/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, meskipun Heri telah keluar dari rumah sakit, penahanan belum dilakukan lantaran kondisi kesehatan Heri belum membaik.
“Yang bersangkutan masih rawat jalan. Kami akan cek dulu kesehatannya,” ujar Franky, pada, Senin (4/8/2025).
Franky menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan jadwal penahanan terhadap Heri. Namun, pemanggilan akan dilakukan untuk proses pemeriksaan jika kondisinya telah membaik.
“Kalau memang sudah sehat, kami panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan Mendagri Nomor 152 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Keempat tersangka diduga tidak menjalankan fungsinya sebagai pengguna barang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Akibatnya, negara diperkirakan merugi hingga Rp9,75 miliar dalam kurun waktu 2008 sampai 2014.
Saat ini, penyidik Kejari Sidoarjo masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, sembari menunggu proses pemeriksaan lanjutan terhadap Heri Soesanto. (*)