Penasihat hukum M. Rofian berbincang usai sidang tuntutan kasus mutilasi Uswatun Khasanah dengan terdakwa Rohmad alias Antok di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis, 21 Agustus 2025.(Foto: Istimewa)
KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Kuasa hukum terdakwa kasus mutilasi Uswatun Khasanah, Rohmad alias Antok, menilai tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum tidak tepat. Mereka berpendapat perbuatan terdakwa dilakukan spontan, bukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
“Kami hormati pendapat JPU, tapi menurut kami pasal 340 tidak tepat, karena perbuatan itu dilakukan spontan, bukan direncanakan,” ujar Apriliawan Adi Wasisto, kuasa hukum terdakwa, usai persidangan di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis 21 Agustus 2025.
Apriliawan menambahkan, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
“Masih ada hal-hal yang meringankan. Itu nanti akan kami sampaikan di pledoi,” imbuhnya.
Penasihat hukum lain, M. Rofian, juga mengkritisi tuntutan jaksa yang dianggap tidak mencerminkan fakta persidangan secara utuh.
“Fakta awal seolah-olah dirangkum dari BAP polisi. Misalnya, psikolog forensik awalnya menyatakan korban masih hidup saat dimutilasi, padahal ahli forensik di persidangan menyebut korban sudah meninggal. Ada banyak kekeliruan,” ungkap Rofian.
Ia menilai tuntutan mati tidak adil karena mengabaikan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.
“Seharusnya itu jadi pertimbangan meringankan. Kita akan sampaikan pembelaan, karena ini hanya versi jaksa,” tandasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri saat memimpin sidang tuntutan terhadap Rohmad alias Antok dalam kasus mutilasi yang menewaskan Uswatun Khasanah, Kamis, 21 Agustus 2025.(Foto: istimewa)
Sebelumnya, JPU Ichwan Kabalmay membacakan surat tuntutan terhadap Rohmad. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami hari ini membacakan surat tuntutan, karena ini sudah turun dari pimpinan Kejaksaan Agung. Sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kami menuntut pidana mati,” kata Ichwan.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kediri yang penuh sesak, suara Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay terdengar tegas saat membacakan tuntutannya. Ia menatap majelis hakim, lalu menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa Rohmad alias Antok.
“Korban kehilangan nyawa, meninggalkan keluarga, dan terdakwa bahkan menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban,” ujarnya.
Kasus mutilasi ini mencuat pada Januari 2025 dan menghebohkan publik. Jasad Uswatun Khasanah ditemukan dalam koper merah di tumpukan sampah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi. Tubuh korban ditemukan tanpa kepala dan kaki. Kepala korban kemudian ditemukan di bawah jembatan Desa Slawe, Trenggalek, sementara kedua kakinya dibuang di Desa Sampung, Ponorogo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri saat memimpin sidang tuntutan terhadap Rohmad alias Antok dalam kasus mutilasi yang menewaskan Uswatun Khasanah. (Foto: Istimewa)