Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Mati Rohmad Tidak Tepat

Tim pembela menilai perbuatan terdakwa spontan, bukan pembunuhan berencana seperti dakwaan Pasal 340 KUHP.

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Mati Rohmad Tidak Tepat
Penasihat hukum M. Rofian berbincang usai sidang tuntutan kasus mutilasi Uswatun Khasanah dengan terdakwa Rohmad alias Antok di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis, 21 Agustus 2025.(Foto: Istimewa)

Penyelidikan polisi menyebut pembunuhan terjadi di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri. Setelah membunuh Uswatun, Rohmad memutilasi tubuh korban dan menyebarkan potongan ke tiga kabupaten berbeda untuk menghilangkan jejak.

Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pekan depan. Publik menunggu apakah majelis hakim akan sependapat dengan tuntutan jaksa atau menjatuhkan vonis berbeda terhadap terdakwa.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan