Penyelidikan polisi menyebut pembunuhan terjadi di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri. Setelah membunuh Uswatun, Rohmad memutilasi tubuh korban dan menyebarkan potongan ke tiga kabupaten berbeda untuk menghilangkan jejak.
Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pekan depan. Publik menunggu apakah majelis hakim akan sependapat dengan tuntutan jaksa atau menjatuhkan vonis berbeda terhadap terdakwa.(*)