Akibat Balita Gigit Balita, Pemkot Surabaya Tutup Tempat Penitipan Anak

Akibat Balita Gigit Balita, Pemkot Surabaya Tutup Tempat Penitipan Anak
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penutupan daycare tersebut merupakan sanksi langsung yang diberikan, karena tempat itu beroperasi tanpa memiliki izin yang lengkap atau bahkan tidak berizin sama sekali.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Salah satu tempat penitipan anak (daycare) swasta tang tak berizin di Kota Pahlawan, ditutup Pemkot Surabaya. Tindakan tegas tersebut menyusul kejadian seorang balita mengalami luka akibat gigitan oleh balita lain.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penutupan daycare tersebut merupakan sanksi langsung yang diberikan, karena tempat itu beroperasi tanpa memiliki izin yang lengkap atau bahkan tidak berizin sama sekali.

“Daycare itu sudah ditutup karena perizinannya kurang dan tidak ada perizinannya. Setelah disanksi, langsung kita tutup daycare-nya,” tegasnya, Kamis (21/8/2025).

Eri pun menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar. Menurutnya, pengawasan terhadap tempat-tempat seperti daycare tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.

“Inilah yang saya katakan, masyarakat itu harus aktif. Karena dia itu ada di lingkungan. Jadi kalau seperti itu bisa disampaikan,” ujarnya.

Editor: Wetly