RPHU Modern di Surabaya Diresmikan, Pedagang Dilarang Sembelih Unggas di Pasar

RPHU Modern di Surabaya Diresmikan, Pedagang Dilarang Sembelih Unggas di Pasar
RPH khusus unggas di wilayah Jeruk, Kecamatan Lakarsantri ini adalah yang pertama di Surabaya. RPHU ini berbeda dengan tempat pemotongan unggas yang ada di pasar. Karena RPHU ini memiliki sertifikasi NKV dan sertifikat halal.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Kamis (21/8/2025). Setelah diresmikan, pedagang tidak lagi diperbolehkan untuk menyembelih unggas di dalam pasar.

RPHU Jeruk ini, kata Eri, merupakan rumah pemotongan hewan unggas pertama yang dimiliki oleh PT Rumah Potong Hewan (RPH) Perseroda. Dlengkapi dengan peralatan modern.

Setelah diresmikan, Pemkot Surabaya bersama PT RPH Perseroda akan melakukan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Sertifikasi Halal. Tujuannya, menjamin kualitas produk yang dihasilkan sesuai standar nasional.

“Nanti setelah ini kami akan mengurus NKV sekaligus sertifikasi halalnya. NKV ini kalau untuk (produk) yang dikirim ke luar provinsi itu NKV-nya bisa dua sampai tiga, tapi kalau untuk ekspor, maka NKV RPHU ini harus satu. Berarti nanti kalau ada yang mau ekspor ayam atau unggas maka bisa memotong di tempat ini,” kata Eri.

Menurutnya, peralatan yang digunakan oleh RPHU Jeruk sudah sesuai standar pemotongan unggas. Bahkan proses pemotongan unggas di RPHU Jeruk lebih cepat dan bersih.

“Ternyata alatnya sudah sangat modern seperti ini, bahkan tadi dari provinsi bilang, kalau cara memotong yang benar itu seperti ini. Jadi kelihatan betul cara pemotongannya, sehingga lebih sempurna,” ujarnya.

Eri menyebutkan, setelah RPHU Jeruk diresmikan, seluruh pasar di Kota Pahlawan tidak diperbolehkan lagi untuk menyembelih unggas di dalam pasar. Tujuannya, agar pasar lebih bersih dan tidak menimbulkan limbah atau kotoran unggas. Selain itu, ketika unggas disembelih melalui RPHU, akan lebih terjamin kebersihan dan sertifikasi halalnya.

“Nah ini akan kita sosialisasikan kepada para pedagang kalau ada RPHU. Tadi juga disampaikan bahwa sudah ada (pedagang) yang akan memotong ungas di sini. Karena setiap pemotongan unggas itu maka harus ada IPAL-nya (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan yang kedua harus menyakinkan masyarakat apakah penyembelihannya halal atau tidak,” sebutnya.

Eri menyampaikan, Pemkot Surabaya juga terus bersinergi dengan Komisi B DPRD Surabaya untuk menyiapkan lebih banyak lagi tempat RPHU di wilayah lainnya.

Editor: Wetly