SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi serta Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bertajuk Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada 22–24 Agustus 2025 di Lantai 3 Fakultas Hukum Unair.
Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian, menyampaikan keberadaan paralegal sangat penting sebagai ujung tombak pemberian bantuan hukum, terutama di tingkat desa dan kelurahan. Ia menegaskan bahwa kebutuhan paralegal di Jawa Timur terus meningkat seiring dengan arahan Gubernur Jawa Timur agar seluruh desa dan kelurahan memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Tidak semua kepala desa atau lurah memahami ilmu hukum. Karena itu, kami arahkan agar sivitas akademika dan aparatur desa bisa memperdalam praktik hukum secara langsung di posbakum paling lama tiga bulan di bawah naungan LBH Legundi atau posbakum terdekat,” ujar Masan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Masan menjelaskan, terdapat dua klaster paralegal yang saat ini berkembang. Pertama, paralegal yang berasal dari organisasi pemberi bantuan hukum, seperti LBH Legundi. Kedua, paralegal di pos bantuan hukum yang berasal dari warga desa atau kelurahan setempat. Namun, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021, paralegal tetap harus berada di bawah naungan organisasi pemberi bantuan hukum.
“Secara nasional, paralegal dari organisasi pemberi bantuan hukum sudah mencapai 8 ribu orang. Sementara dari pos bantuan hukum jumlahnya sekitar 15 ribu dari 10.470 posbakum yang ada. Target kita ke depan mencapai 85 ribu paralegal sesuai kebutuhan pos bantuan hukum di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, BPHN juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Desa pada 5 Juni 2025. “Kesepakatan itu diharapkan dapat memperkuat keberadaan pos bantuan hukum sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat desa, termasuk menyangkut pola penganggaran serta logistik pelaksanaan bantuan hukum,” jelas Masan.