Opsgab Surabaya Amankan Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp750 Juta

Opsgab Surabaya Amankan Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp750 Juta
Operasi gabungan (Opsgab) melibatkan Satpol PP Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejari Surabaya, Gartap III, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengamankan rokok tanpa cukai senilai Rp 750 juta.

Barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses selanjutnya barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, Bea Cukai Sidoarjo juga melakukan penyelidikan terhadap pemilik rokok ilegal tersebut.

“Sementara untuk orangnya, kami mintai keterangan, kita panggil sebagai saksi. Serta kami lakukan penyelidikan apakah beliau penjaga toko, pemilik barang, atau karyawan,” terangnya.

Gatot menambahkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar toko kelontong, tetapi juga lokasi lain seperti area produksi, pabrik, pasar, serta wilayah perbatasan.

“Semua kita sasar, di area produksi, pabrik, maupun pemasaran seperti pasar, serta di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Upaya ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Temuan hari ini tentu melanggar peraturan undang-undang tentang cukai, yang mana pihak tersebut mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai yang melanggar pasal 54, dengan ancaman hukuman pidana dan/atau denda yang disebut ultimum remedium,” tuturnya.

Gatot berharap masyarakat dapat turut serta membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal.

Masyarakat bisa melapor ke petugas Satpol PP atau dapat menghubungi melalui hotline kami Bravo Bea Cukai di 1500225. (*)

Editor: Wetly