Kasus kedua terjadi lebih dulu, namun terungkap belakangan. Laporan masuk melalui LP Nomor 108 tertanggal 19 Juni 2025. Toko handphone di Jalan Semeru No. 208, Kelurahan Campurejo. Pelaku berinisial RND (33), warga Kabupaten Blitar.
“Pelaku awalnya hanya berniat jalan-jalan dari rumah istrinya di Wlingi. Namun saat melintas, niat jahat muncul,” tutur Cipto.
Dengan bermodal obeng, RND memanjat dinding toko setinggi 1,5 meter, lalu mencongkel jendela di lantai dua.
Setelah berhasil masuk, masih kata Cipto, pelaku turun ke lantai satu dan mengambil tiga unit iPhone: XS Max, iPhone 11, dan iPhone 11 Pro. Semua ponsel disembunyikan dalam jaket hoodie yang dipakainya. Kemudian pelaku keluar melalui jalur semula. Polisi mengamankan pelaku beserta obeng, jaket, dan rekaman CCTV yang merekam jelas wajah dan aksinya.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Cipto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku kriminal yang meresahkan warga.
“Kami serius. Terutama terhadap pelaku yang mencuri di malam hari dan merusak properti,” tegas Cipto.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan usaha, untuk meningkatkan keamanan, minimal ada kamera pemantau yang terpasang di sekitar rumah ataupun toko.
“Minimal pasang CCTV dan pastikan semua pintu dan jendela terkunci rapat,” ungkapnya.(*)