KEDIRI (WartaTransparansi.com) — Tengah malam di Kota Kediri seharusnya tenang. Tapi pada awal Juli lalu, dua pria berbeda memilih waktu itu untuk menyelinap masuk ke toko-toko ponsel dan menggasak barang dagangan. Dalam waktu sepekan, dua kasus pencurian dengan pemberatan terungkap. Para pelaku kini dibekuk, lengkap dengan barang bukti.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota mengumumkan pengungkapan dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar toko handphone. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa, Kamis pagi, 24 Juli 2025, polisi memamerkan sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV dan sisa-sisa aksi pencurian.
Kasus pertama, berdasarkan laporan LPB Nomor 121, menimpa CV Dansel, toko ponsel yang cukup dikenal di Jalan KH Wahid Hasyim No. 158, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto. Pelakunya, pria berusia 25 tahun asal Kabupaten Kediri, beraksi pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Awalnya pelaku nongkrong di kawasan Simpang Lima Gumul sampai larut malam,” ujar Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Leksana.
Menurutnya, saat hendak pulang dan melintasi toko handphone, muncul niat mencuri. Pelaku memarkir sepeda motornya di sisi selatan toko, lalu membuka jendela yang tidak terkunci, kemudian pelaku masuk ke dalam dengan mudah.
Di dalam toko, pelaku langsung menuju laci dan mengambil uang tunai Rp400 ribu. Ia juga menggondol tiga unit handphone, termasuk Oppo A16. Setelah itu, ia keluar lewat jendela semula, tanpa ada yang menyadari. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, rekaman CCTV, dus HP, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.