KEDIRI (WartaTransparansi.com) —Kepolisian Resor Kediri Kota menangkap lima orang tersangka pengeroyokan terhadap dua pemuda di Jalan Raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, usai rombongan pelaku pulang dari ajang pencak dor di Blitar. Tiga dari lima pelaku yang ditangkap masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Penanganan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing LP Nomor 114 untuk pelaku dewasa dan LP Nomor 116 untuk ABH,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis, 24 Juli 2025.
Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai usia dan status hukumnya. Dua pelaku dewasa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan pelaku ABH dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Kelima tersangka adalah MR (15), RDM (16), dan AR (18) ketiganya berasal dari Kecamatan Semen dan Gampengrejo. Dua pelaku dewasa FA (18) dari Kecamatan Ngasem dan MA (20) dari Kecamatan Kayen Kidul.
Kekerasan itu terjadi saat rombongan pelaku melintasi Desa Sukoanyar dalam perjalanan pulang dari Blitar. Mereka berpapasan dengan dua korban, MC (16) dan MIK (20), yang tengah mengendarai sepeda motor. Tanpa provokasi, pelaku RDM menendang kendaraan korban hingga terjatuh. Disusul pelaku lain yang menendang, memukul, bahkan melempar korban dengan batu.