Ia menambahkan bahwa semakin lancar arus lalu lintas dan nyaman suatu kawasan, maka semakin besar peluang menarik wisatawan untuk berkunjung. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semakin banyak orang datang ke Surabaya, maka PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita semakin meningkat. PAD semakin meningkat, sejahtera orang Surabaya,” harapnya.
Sementara terkait kebijakan larangan parkir TJU Jalan Tunjungan, Wali Kota Eri menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan akhir dari kepolisian.
“Kita akan koreksi apakah nanti polisi akan meminta untuk menghilangkan parkir di tepi jalan umum, atau tidak boleh parkir pukul 16.00 WIB, tapi boleh parkir jam berapa,” ujarnya.
Sebagai informasi, mulai 15 hingga 31 Juli 2025, Pemkot Surabaya melakukan perawatan di sepanjang Jalan Tunjungan setiap hari mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini bertujuan memperindah kawasan sekaligus meningkatkan kenyamanan sebagai ruang publik.
Selama proses perawatan berlangsung, masyarakat dan wisatawan diimbau untuk memanfaatkan kantong-kantong parkir yang telah disediakan. Beberapa titik parkir alternatif yang dapat digunakan antara lain UPTSA Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Kenari, eks Kantor BPN, serta halaman Pasar Tunjungan. (*)